Ntvnews.id, Jakarta - Ustaz Taqy Malik belum lama ini diduga terlibat dalam kasus utang piutang dan sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Tanah yang dibeli oleh Taqy senilai Rp9 miliar itu, ternyata baru terbayar Rp2,2 miliar dalam 3 tahun. Alhasil dalam kasus tersebut Sirhan sang pemilik tanah menggugat Taqy Malik di Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, pengadilan mengabulkan permohonan Sirhan dengan menyebutkan bahwa Taqy Malik berhak mendapatkan tanah yang sudah dibangun rumah 2 lantai seluas 200 meteran. Namun dengan kesadaran penuh, pihak Sirhan sempat menawarkan negosiasi jika Taqy bisa memilih masjid jika memang ingin menyelematkannya.
Sayangnya menurut Taqy Malik, ia tetap mempertahankan putusan sesuai PPJB, dimana ia mendapatkan tanah yang sudah dibangun rumah.
"Kita sudah tawarkan silahkan masjid, tapi kenapa dia pilih rumah? Padahal masjid itu sangat diagung-agungkan tapi disaat disuruh milih dia malah korbanin masjid," ujar Nusantara tim kuasa hukum Sirhan di podcast dr. Richard Lee, 13 Oktober 2025.
Adapun alasan pihak Sirhan menawarkan Taqy Malik untuk memilih masjid, lantaran ia membayar uang muka tersebut dengan menggunakan galang donasi dari amalsholeh.com.
"Dia memilih rumah sesuai dengan PPJB, kenapa kita menawarkan masjid karena kan itu duit masyarakat itu kan uang penggalangan donasi," sambungnya.
"Dia narik dari amalshaleh.com di tahun 2022 Rp786 juta, totalnya dia narik Rp1,6 miliar," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini pihak Taqy Malik dan Sirhan sudah sepakat damai dan proses perobohan Masjid Malikal Mulki tersebut sudah dilakukan secara simbolis pada Sabtu, 11 Oktober 2025.