Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuturkan bahwa aktor Ammar Zoni kini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan dalam risiko tinggi.
Hal ini menjadi salah satu pemicu alasan Ammari Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba bersama 5 narapidana lainnya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Keterangan tersebut diungkap oleh Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada awak media saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
"Sekarang ini berproses ya, sudah ada dugaan begitu. Kalau pastinya kan nanti di penegak hukum ya. Beberapa hal memang sudah memenuhi kategori untuk kita masukkan sebagai kategori risiko tinggi,” ucap Rika Aprianti, 16 Oktober 2025.
Status risiko tinggi ini tidak hanya ditentukan berdasarkan kasus atau lamanya masa hukuman, namun dilihat dari hasil asesmen warga binaan tersebut.
"Yang dipindahkan ke Nusakambangan, khususnya keamanan super maksimum dan maksimum adalah lapisan yang masuk kategori risiko tinggi," jelasnya.
"Risiko tinggi ini didapat dari hasil asesmen. Artinya bukan tergantung dari kasusnya atau berapa lama kasusnya," sahut Rika.
Tak mengenal status, warga binaan dengan sisa masa tahanan beberapa bulan pun bisa dikategorikan risiko tinggi.
"Jadi dia mau kasusnya penipuan, pencurian, atau sisanya tinggal 5 bulan, 3 bulan lagi tapi masuk kategori risiko tinggi maka akan kita perlakukan di Lapas Super Maksimum dan Super Maksimum Pulau Nusakambangan," ucapnya.
Adapun alasan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama 5 tersangka lainnya yakni karena kepergok menjadi pengedar sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba sejak Januari 2025.