Rincian Aset yang Diminta Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 15:31
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 Oktober Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 Oktober (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Sandra Dewi ajukan keberatan dalam penyitaan aset di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

Hal ini dikonfirmasi langsung juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, bahwa pihak Sandra keberatan soal beberapa aset yang disita dalam kasus suaminya.

"Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung," ujar Andi Saputra di PN Pusat, 21 Oktober 2025.

Adapun rincian aset yang diminta oleh Sandra Dewi kepada kejaksaan dan penuntut umum yakni terdiri dari beberapa barang mewah seperti emas dari hasil endorese hingga rumah pribadi.

"Sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, Jakarta tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas," sambungnya.

Sebagai informasi, sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat 17 Oktober 2025.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah

x|close