Ntvnews.id, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama rekan-rekannya meminta agar dapat dihadirkan langsung atau secara luring dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kami mohon dihadirkan secara luring,” ujar Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah pernah mengikuti sidang secara daring, namun menurutnya hasilnya tidak sesuai dengan harapan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Untuk itu, Ammar memohon agar majelis hakim mengizinkan dirinya serta para terdakwa lainnya hadir langsung di ruang sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Protes Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Seharusnya Koruptor!
“Semua sepakat untuk bisa offline (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua,” kata Ammar.
Aktor tersebut juga mengungkapkan keinginannya untuk meluruskan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta.
“Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat,” tambahnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya secara daring karena mereka saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Ammar Zoni secara Daring
“Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membuka sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.20 WIB.
Dalam sidang tersebut, enam terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan daring. Hanya penasihat hukum Ammar Zoni yang hadir langsung di ruang sidang, sedangkan terdakwa lainnya ditunjuk penasihat hukum oleh pengadilan karena ancaman pidana yang dihadapi lebih dari 15 tahun.
“Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya,” kata hakim.
(Sumber: Antara)