Ntvnews.id, Jakarta - Aktris Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys yakni pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus tersebut, majelis hakim menyebutkan jika Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan TPPU.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Oktober 2025.
Nikita Mirzani (NTVNews)
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut Nikita Mirzani mengaku tetap santai dan akan mengikuti keputusan pihak pengacara untuk mengajukan banding dalam hal ini.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya banding," kata Nikita Mirzani.
Bahkan Nikita pun merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lantaran apa yang dilakukannya tersebut hanyalah membongkar tindak kebohongan semata.
"Iyalah (keberatan) rang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM, jadi rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang udah buka kok kalau produknya Reza Gladys tidak ber-BPOM," kata Nikita.
Nikita Mirzani (NTVNews)