A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

JPU Pikir-pikir Ajukan Banding Terkait Vonis Nikita Mirzani - Ntvnews.id

JPU Pikir-pikir Ajukan Banding Terkait Vonis Nikita Mirzani

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 19:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nikita Mirzani Nikita Mirzani (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan ke Nikita Mirzani.

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” tutur Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut JPU menghormati hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Nikita Mirzani terkait kasus pengancaman Reza Gladys. 

"Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya Nikita sempat didakwa pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan terhadap Reza Gladys, usai menerima uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelek-jelekan produk skincare.

x|close