Ntvnews.id, Bangkok - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Thailand mengeluarkan pengumuman resmi terkait hasil pengujian laboratorium terhadap produk obat herbal. Sampel Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 dengan nomor registrasi G 309/62, yang diproduksi oleh Hong Thai Panich, dikumpulkan untuk dianalisis oleh Departemen Ilmu Kedokteran.
Dilansir dari laman The Nation, Rabu, 29 Oktober 2025, hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar kualitas karena terdeteksi kontaminasi mikroba melebihi ambang batas. Pelanggaran ditemukan pada Total Aerobic Microbial Count, Total Combined Yeasts and Mould Count, serta deteksi bakteri Clostridium spp.
Hal ini dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Standar, Kemurnian, dan Karakteristik Lain yang Mempengaruhi Kualitas Produk.
Produk herbal tersebut terdaftar pada tahun 2021, dan demi melindungi konsumen, FDA memutuskan untuk mempublikasikan hasil inspeksi kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 65(2) Undang-Undang Produk Herbal B.E. 2562 (2019), FDA secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap produk herbal ini kepada publik.
Baca Juga: Mendag Pastikan Isu Udang RI Terkontaminasi Radioaktif Tak Ganggu Ekspor ke AS
Produk tersebut dinyatakan sebagai produk herbal tidak standar sesuai Pasal 60(2) dalam undang-undang yang sama. Pihak yang memproduksi produk herbal tidak standar, melanggar Pasal 58(2), dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun, atau denda maksimal 200.000 baht, atau keduanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 103.
Selain itu, pihak yang menjual produk herbal tidak standar, juga melanggar Pasal 58(2), dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan, atau denda maksimal 50.000 baht, atau keduanya, sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Produk Herbal B.E. 2562 (2019).
FDA juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli atau menggunakan produk herbal tersebut. Lembaga tersebut saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BPOM Thailand menemukan bahwa inhaler herbal (The Nation)