A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Melani Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 M-23 Persen Keuntungan - Ntvnews.id

Melani Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 M-23 Persen Keuntungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2025, 18:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AKBP Reonald Simanjuntak saat menjelaskan kasus yang menjerat Melani Mecimapro. AKBP Reonald Simanjuntak saat menjelaskan kasus yang menjerat Melani Mecimapro.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (40), diduga menggelapkan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik K-Pop TWICE Rp10 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.

“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025. 

Baca Juga: Kronologi Bos Mecimapro Resmi Ditahan Gegara Gelapkan Dana Konser TWICE

Logo Mecimapro <b>(Instagram)</b> Logo Mecimapro (Instagram)

Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 10 Januari 2025.

“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar sulat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi,” paparnya.

Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Melani pun sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak
9 hingga 28 September 2025.

Penahanan kemudian diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.

Baca Juga: Festival Musik KOPLING 2025, Perpaduan Koplo, Pop, dan UMKM Terbesar di Indonesia Siap Digelar

“Berkas perkara sudah ditahap satu ke jaksa, saat ini sedang diteliti apakah ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya, nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang berdangkutan,” papar Reonald. 

Menurut kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Namun tidak pernah mendapatkan respons positif,” kata Aldi, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. 

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” tandasnya.

x|close