Ntvnews.id, Jakarta - Aksi joget anggota DPR RI nonaktif, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinilai sebuah kesalahan. Hal ini dinyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang etik dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
"Menyatakan Teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat membacakan amar putusan.
Karena dinyatakan MKD bersalah, Eko dihukum nonaktif dari DPR. Putusan ini menguatkan keputusan yang diambil Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya.
"Menghukum Teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang terhitung sejak penonaktifan dari DPP PAN," kata Adang.
Baca Juga: Uya Kuya, Eko Patrio hingga Sahroni Hadiri Sidang Putusan Nasibnya di DPR
Walau begitu, aksi joget serupa yang dilakukan Uya Kuya, juga saat sidang tahunan, dinilai MKD tak salah. Karenanya, Uya aktif kembali sebagai legislator sejak hari ini.
Eko Patrio yang ditanyai wartawan soal putusan MKD terhadapnya, merespons singkat. "Ya banyak-banyak berdoa aja," ucapnya seraya berlalu.
Diketahui, aksi joget Eko dan anggota DPR lainnya di sela sidang tahunan 2025, memicu reaksi negatif publik. Eko dkk dinilai tak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat saat itu. Apalagi, aksi joget berlangsung di tengah kabar kenaikan tunjangan DPR.
Karenanya, aksi unjuk rasa berujung kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Akibatnya Eko dinonaktifkan dari anggota DPR. Rumahnya pun dijarah massa.
Eko Patrio usai sidang putusan MKD DPR RI. (NTVNews.id)