Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ammar. Lalu aktor pemilik nama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu dituntut hukuman 12 tahun penjara, juga denda Rp2 miliar.
Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan hal demikian.
Baca Juga:
Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni Diterima, Aditya Zoni Bilang Gini
Gantikan Posisi Ammar, Aditya Zoni Rutin Jenguk Anak Irish Bella
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam.