Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan artis Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data diri pribadi.
"Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice'," tutur Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 22 Desember 2025.
Ada pun pencabutan pelaporan tersebut dilakukan oleh Erika Carlina pada hari Jumat, 19 Desember 2025. Bahkan beredar kabar bahwa Erika Carlina dan DJ Panda sebelumnya sudah melakukan mediasi untuk membahas membahas keadilan restoratif terkait kasus dugaan pengancaman.
Terkait kronologi dugaan pengancaman tersebut bermula dari keputusannya menutup diri terkait kabar kehamilannya, namun DJ Panda secara sengaja diduga membocorkan rumor tersebut kepada grup penggemar berjumlah 500 orang dan menyebar data pribadi Erika.
Sebelumnya DJ Panda pun telah mengumumkan permintaan maafnya kepada Erika Carlina saat melakukan konferensi pers dengan awak media.
Erika Carlina (Instagram)