Putri Aktor Tommy Lee Ditemukan Tewas, Polisi Duga Ada Campuran Fentanil pada Obatnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jan 2026, 15:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Victoria Jones dan ayahnya, Tommy Lee Jones. (HO-Axelle/Bauer-Griffin/FilmMagic-PEOPLE) Victoria Jones dan ayahnya, Tommy Lee Jones. (HO-Axelle/Bauer-Griffin/FilmMagic-PEOPLE) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyebab pasti kematian putri aktor Tommy Lee Jones, Victoria, yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di San Francisco, Amerika Serikat, hingga kini belum diumumkan secara resmi. Namun, sumber penegak hukum setempat menduga adanya kemungkinan kandungan fentanil dalam obat yang dikonsumsinya.

“Kemungkinan besar berhubungan dengan fentanil. Orang-orang mendapatkan semua obat mereka dengan fentanil sekarang,” kata seorang petugas Departemen Kepolisian San Francisco, seperti dilansir New York Post, Minggu, 4 Januari 2026.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa para pengedar narkoba kerap mencampurkan fentanil ke dalam berbagai jenis obat, termasuk resep oplosan yang ditakar secara ilegal.

Berdasarkan penjelasan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) serta National Institute on Drug Abuse (NIDA), fentanil merupakan obat golongan opioid, serupa dengan morfin atau heroin.

Baca Juga: Wanita Tiba-tiba Meninggal Dunia Saat Jalani Terapi

Zat tersebut sepenuhnya dibuat secara sintetis di laboratorium tanpa menggunakan bahan alami. Meski fentanil disetujui sebagai obat pereda nyeri dengan resep dokter, terutama untuk penanganan nyeri pascaoperasi, penyalahgunaan zat ini menjadi perhatian serius.

Fentanil yang diproduksi secara ilegal kini disebut sebagai pendorong utama krisis overdosis dan kecanduan narkotika di Amerika Serikat.

Bahkan dalam dosis yang sangat kecil, fentanil dapat menyebabkan overdosis fatal. Risiko kematian meningkat ketika seseorang mengonsumsi fentanil tanpa menyadarinya, terutama jika zat tersebut dicampurkan ke dalam pil resep palsu atau obat-obatan terlarang lainnya.

Baca Juga: Sutradara Legendaris Rob Reiner Dan Istri Ditemukan Tewas Di Rumah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Desember 2025 menandatangani perintah eksekutif yang mengklasifikasikan fentanil dan bahan kimia campurannya sebagai “senjata pemusnah massal”.

Dalam perintah tersebut, fentanil ilegal disebut “lebih mirip senjata kimia daripada narkotika”, dengan penjelasan bahwa dosis dua miligram saja, atau setara dengan sekitar 10 hingga 15 butir garam meja, sudah dapat berakibat mematikan.

"Ratusan ribu warga Amerika meninggal akibat overdosis fentanil," demikian bunyi pernyataan dalam surat perintah eksekutif tersebut.

(Sumber: Antara) 

HIGHLIGHT

x|close