Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka kemungkinan proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid setelah diterbitkannya Red Notice Interpol (RNI) atas nama yang bersangkutan.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang saat ini telah memasuki persidangan.
Anang menjelaskan, penerbitan red notice terhadap Riza memerlukan waktu lebih lama karena pihaknya harus menyamakan persepsi terkait perbedaan sistem hukum antarnegara.
Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, dilaksanakan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi dari Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.
Baca Juga: Kejagung: Riza Chalid Diduga Berada di Negara ASEAN
"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," ujar Anang, menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
Kerugian negara tersebut dianggap erat dengan dinamika politik. Pendekatan dan argumentasi dilakukan untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid masuk kategori pidana.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.
Baca Juga: Polri Pastikan Keberadaan Muhammad Riza Chalid Terpantau Usai Red Notice Interpol Terbit
Untung menegaskan bahwa keberadaan bos minyak itu tetap dipantau pascapenerbitan Red Notice Interpol.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, lokasi spesifik tersangka belum dapat diumumkan ke publik demi kelancaran proses penegakan hukum.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)