Ntvnews.id, Jakarta - Nasib pahit menimpa Sandika, seorang pemuda dari Kabupaten Aceh Tengah, yang awalnya hanya berniat membantu warga menjaga keamanan. Tindakannya menangkap seorang pria yang diduga mencuri justru menyeretnya ke meja hijau dan berujung hukuman penjara.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Sandika dan tiga rekannya. Mereka dinyatakan bersalah terkait tindakan yang dilakukan saat menangkap terduga pelaku pencurian mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, pada 17 Agustus 2025.
Perkara ini menjadi ironis karena Sandika dan teman-temannya bukan terseret kasus pencurian atau korupsi, tetapi atas peristiwa penangkapan yang awalnya dilakukan untuk membantu mencegah kejahatan di kampung mereka.
Baca Juga: Pramono Tinjau Pembangunan Rumah Pompa Daan Mogot, Solusi Atasi Banjir Jakarta Barat
Menurut pihak keluarga, aksi mereka terjadi spontan ketika melihat seorang pria diduga membawa kabur mesin kopi milik warga. Sandika bersama tiga rekannya berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. Mereka bermaksud mencegah pelaku melarikan diri, bahkan disebutkan bahwa Sandika sempat memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Setelah diamankan, keempat pemuda itu membawa terduga pelaku ke Polsek Silih Nara agar diproses sesuai hukum. Namun, niat untuk menyerahkan pelaku justru berbalik menjadi bumerang ketika orang tua terduga pencuri tidak menerima adanya tindakan fisik saat proses pengamanan berlangsung.
Laporan keluarga terduga pelaku kemudian berkembang menjadi proses hukum. Sandika dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mereka telah melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, perkara ini tercatat dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, dan JPU yang menangani adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.
Baca Juga: Prabowo Dorong Proyek Gentengisasi Nasional, Pramono Bilang Begini
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma. Ia secara resmi mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2026 untuk meminta perhatian khusus atas perkara tersebut. Dalam suratnya, Haji Uma menyinggung adanya kesamaan dengan kasus lain yang pernah menjadi sorotan nasional.
"Kasus ini mengingatkan kita akan kasus viral Hogi Minaya di Yogyakarta, yang juga mendapat tuntutan hukum karena aksi mengejar penjambret istrinya," tulis Haji Uma.
Melalui surat itu, ia meminta MA untuk memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang menimpa empat pemuda yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap pencuri mesin gilingan kopi di dataran tinggi Gayo.
Sandika Pemuda Aceh yang Divonis Penjara Usai Tangkap Maling (Instagram)