Jonathan Frizzy Bebas dari Penjara Karena Cuti Bersyarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 13:58
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Jonathan Frizzy resmi keluar dari penjara pada 7 Januari 2026. Aktor yang dijerat karena kasus penyelundupan rokok elektrik mengandung obat keras itu, akhirnya bebas dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang.

Aktor yang kerap disapa Ijonk tersebut bebas karena mendapatkan cuti bersyarat, meskipun statusnya belum bebas murni. Sejauh ini Ijonk masih berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, yang berarti masih berada di bawah pengawasan negara hingga masa pidananya benar-benar berakhir.

"Hari ini insya Allah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, 7 Januari 2026.

Dengan cuti bersyarat Ijonk berhasil memotong sisa masa hukumannya menjadi dua bulan lebih cepat. 

"Per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," pungkasnya.

Kendati demikian, meskipun Ijonk sudah tak lagi ditahan secara hukum, ia belum sepenuhnya lepas. Bahkan selama cuti bersyarat, Ijonk tidak boleh melakukan pelanggaran hukum apapun. 

"Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang, sama seperti warga binaan lain yang mengikuti program integrasi," tandas Rika Aprianti.

HIGHLIGHT

x|close