Ntvnews.id, Jakarta - Richard Lee diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penipuan produk kosmetik dan dugaan pelanggaran konsumen pada 7 Januari 2026 hingga dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemilik Athena Grup itu dicecar 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan. Sayangnya penyidik langsung menghentikan pemeriksaan dr. Richard Lee lantaran ia mengaku sakit dan terpaksa harus dipulangkan.
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, 8 Januari 2026.
Usai diperiksa oleh dokter, kesehatan Richard Lee disebut semakin menurun karena kelelahan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Sementara Karena Alasan Kesehatan
"Karena pada saat ini dia masih dalam kondisi kurang sehat ya, dan memang tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap seseorang kalau dia dalam kondisi yang tidak sehat," sambungnya.
Kemudian terkait pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Richard Lee (NTVNews)