Ntvnews.id, Jakarta - Dokter Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," katanya saat ditemui sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Richard menegaskan seluruh produk yang dipasarkan telah memiliki izin edar serta melalui pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena perkara ini melibatkan sesama dokter yang sama-sama bergerak di bidang perawatan kulit, yakni dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif).
"Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee'
"Saya sedih dan malu akan hal itu," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19 Februari 2026) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Budi menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut telah dikonfirmasi dan diterima oleh pihak kuasa hukum Richard.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee
(Sumber: Antara)
Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)