Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 13:23
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Adly Fairuz Adly Fairuz (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - Aktor Adly Fairuz usai bercerai dengan Angbeen Rishi tampak semakin menyedihkan, lantaran namanya terseret kasus dugaan wanprestasi hingga digugat Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adly dituding melakukan penggelapan dana dan penipuan terhadap calon anggota polisi dengan bayaran fantastis senilai Rp3,6 miliar. Dimana Adly Fairuz menjanjikan bahwa anak dari kliennya dijamin akan masuk Akpol namun kenyataannya gagal hingga 2 kali.

Baca juga: Pisah Rumah, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Sepakat Cerai

"ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol (Akademi Polisi), namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024," kata Dr. Farly Lumopa, SH, MH pihak penggugat, 8 Januari 2026.

Dimana menurut pengakuan Agung (korban), ia sudah memberikan uang bernilai fantastis ke Adly Fairuz secara tunai.

Adly Fairuz  <b>(Instagram )</b> Adly Fairuz (Instagram )

"Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol," ucapnya.

Untuk hal itu, pihak kuasa hukum sudah melakukan kesepakatan dengan Adly agar segera mengembalikan uang yang selama ini dianggap sebagai uang pelicin untuk korban.

"Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta aja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi," sahutnya.

Dimana sidang perdana Adly atas gugatan wanprestasi itu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta perhari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti, gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya," pungkas Farly.

HIGHLIGHT

x|close