A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Denada Digugat di PN Banyuwangi Terkait Dugaan Penelantaran Anak - Ntvnews.id

Denada Digugat di PN Banyuwangi Terkait Dugaan Penelantaran Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 16:47
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Denada Denada (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Denada digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288.

Dimana dalam gugatan tersebut Denada sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena diduga sengaja menelantarkan anak biologisnya bernama Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun.

Hal itu terjadi lantaran Ressa baru mengetahui nama asli ibu kandungnya dan menggugatnya untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis. 

Baca juga: Curhat Salshabilla Adriani yang Bilang Ohim Sering Pesan Makanan Online Tapi Buat Dia Doang

"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," kata Moh. Firdaus kuasa hukum Ressa, 9 Januari 2026.

Adapun gugatan tersebut terdaftar pada 26 November 2025 lalu, selama proses tersebut sidang mediasi telah digelar 1 kali dan Denada mangkir dari panggilan pengadilan.

Dimana dalam gugatan itu, Ressa hanya meminta hak-haknya sebagai anak kandung yang tak pernah dipenuhi Denada selama ini. 

"Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu," ungkap Firdaus.

Sejauh ini, Ressa berharap itikad baik dari Denada untuk segera mediasi dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ressa Rizky Rossano disebutkan sebagai anak Denada yang terlahir pada 2002 lalu, dimana ia berpindah-pindah dari rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi tanpa ada kejelasan.

x|close