Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan supaya dulakukan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran.
Hal ini dilakukan karena ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat, zat berbahaya bagi kesehatan dalam produk tersebut.
Fakta Roti Okko Ditarik dari Pasaran
1. BPOM Perintahkan Penarikan Roti
Roti Okko ditarik dari peredaran karena mengandun zat berbahaya. (Situs resmi Roti Okko)
BPOM dalam keterangan resminya, memerintahkan supaya peredaran roti tersebut di masyarakat ditarik.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," keterangan resmi BPOM.