Mengapa Islam Larang Kremasi untuk Jenazah Muslim? Ini Pandangan Para Ulama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2024, 10:51
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Ruang Kremasi Ilustrasi Ruang Kremasi (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam ajaran Islam, pengurusan jenazah memiliki tata cara yang sangat khusus dan dihormati. Salah satu aspek penting dalam pengurusan jenazah Muslim adalah penguburan, bukan kremasi. Lalu, mengapa Islam melarang kremasi jenazah Muslim? Berikut adalah penjelasan para ulama mengenai hal ini.

  1. Penghormatan terhadap Tubuh Manusia

Ilustrasi mayat. (Antara) Ilustrasi mayat. (Antara)

Salah satu alasan utama mengapa Islam melarang kremasi adalah penghormatan terhadap tubuh manusia. Menurut ajaran Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT dan harus diperlakukan dengan hormat, baik saat hidup maupun setelah meninggal. Pembakaran tubuh dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati ciptaan Allah.

  1. Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW

Rasulullah Muhammad SAW memberikan contoh melalui sunnahnya bahwa jenazah harus dimakamkan. Dalam berbagai hadis, beliau menunjukkan cara pengurusan jenazah yang melibatkan memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah. Praktik ini telah diikuti oleh umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga sekarang.

  1. Perlindungan dari Siksa Kubur

Seorang penggali kubur menemukan jasad manusia  <b>(tangkapan layar Instagram)</b> Seorang penggali kubur menemukan jasad manusia (tangkapan layar Instagram)

Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa jenazah yang dikubur mendapatkan perlindungan dari siksa kubur. Dengan mengikuti tata cara penguburan yang dianjurkan oleh syariat Islam, umat Muslim berharap mendapatkan rahmat dan perlindungan dari Allah SWT setelah meninggal dunia.

  1. Pandangan Ulama tentang Kremasi

Menurut para ulama, kremasi tidak hanya melanggar tata cara pengurusan jenazah yang telah ditetapkan dalam Islam, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap jenazah. Imam Nawawi, seorang ulama terkenal, menyatakan bahwa pembakaran jenazah adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori menyakiti jenazah.

Halaman
x|close