Dituduh Overclaim, Richard Lee: Semua Produk Saya Legal dan Terdaftar BPOM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 12:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
dr. Richard Lee dr. Richard Lee (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Richard Lee memberikan tanggapan terkait tuduhan Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif), soal beberapa produknya dituding ilegal dan overclaim.

Dipolisikan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, Richard Lee sebut jika semua produknya legal dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Richard Lee sebelum jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, 20 Februari 2026.

Lebih lanjut, Richard Lee juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah menjual produk yang tidak memiliki izin edar (NA) selama berkecimpung di industri kecantikan.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin," timpalnya.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Richard Lee Diperbolehkan Pulang oleh Penyidik

Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar <b>(Antara)</b> Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Richard Lee: Klaim Seluruh Produknya Legal dan Teruji BPOM

Sebagai seorang dokter, Richard Lee paham dan menekankan bahwa keselamatan konsumen adalah prioritas utama. Kendati demikian, ia pun merasa kecewa dengan aksi Doktif yang saling menyerang rekan satu profesi sebagai seorang dokter kecantikan.

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Richard Lee jalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan karena ia bersikap kooperatif.

x|close