Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 16:24
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ammar Zoni Ammar Zoni (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni kini sudah memasuki babak akhir. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Maret 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari (4,5 bulan) penjara," sambungnya.

Adapun alasan JPU menjatuhkan hukuman berat ke Ammar Zoni, lantaran perbuatannya yang selama ini dianggap meresahkan dan memberi contoh yang bisa merusak generasi bangsa.

"Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," timpalnya.

Ada pun beberapa perbuatan Ammar yang bisa meringankan hukumannya yakni ia cukup berperilaku sopan pada saat persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan.

Sebagai informasi, mantan suami Irish Bella ini didakwa lantaran terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dimana kesalahan tersebut merupakan ketiga kalinya bagi Ammar terjerat kasus barang haram tersebut.

x|close