Ntvnews.id
Sidang Isbat merupakan forum yang digunakan pemerintah untuk menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Dalam pelaksanaannya, sidang ini mengombinasikan dua metode utama, yakni hisab dan rukyat.
Hisab dilakukan melalui perhitungan astronomi guna mengetahui posisi bulan secara matematis, sementara rukyat dilakukan dengan pengamatan langsung hilal setelah Matahari terbenam di sejumlah titik pemantauan.
Secara historis, penetapan hari raya keagamaan telah diatur sejak masa awal Kementerian Agama pada era Presiden Soekarno melalui Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um.
Sejak saat itu, penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama setiap tahunnya.
Baca Juga: Pramono: Car Free Night Malam Takbiran Tunggu Hasil Sidang Isbat
Sidang Isbat mulai dikenal sejak dekade 1950-an atau sekitar tahun 1962, kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 pada masa Saifuddin Zuhri, serta dipertegas dalam regulasi berikutnya.
Dalam mekanismenya, Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama berdasarkan hasil hisab. Pada saat yang sama, pengamatan hilal dilakukan di ratusan titik di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 117 lokasi untuk penentuan Syawal 1447 H.
Hasil dari kedua metode tersebut kemudian dibahas dalam sidang tertutup yang dipimpin Menteri Agama bersama berbagai pihak, seperti perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, BMKG, BRIN, dan para ahli astronomi.
Keputusan hasil Sidang Isbat akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers. Meski demikian, perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah kerap terjadi antara pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Dalam situasi tersebut, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati perbedaan.
Dalam analisisnya, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan bahwa secara perhitungan hisab, posisi hilal pada akhir Ramadhan belum sepenuhnya memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh negara anggota MABIMS.
Berdasarkan data pada 29 Ramadhan 1447 H atau Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal berada pada kisaran 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’, dengan sudut elongasi antara 4°32’40’’ hingga 6°6’11’’.
Ia juga menjelaskan bahwa ijtimak menjelang Syawal terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB.
Dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal adalah 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Meski sebagian wilayah berpotensi memenuhi syarat ketinggian, namun dari sisi elongasi masih belum mencapai batas minimum yang ditentukan dalam kriteria imkanur rukyat.
Baca Juga: Sore Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H
Sementara itu, Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung memprediksi posisi hilal berada sangat rendah dan sulit diamati.
Ketinggian hilal diperkirakan hanya berkisar antara 0 hingga 3 derajat di atas ufuk, khususnya di wilayah Indonesia bagian barat.
Parameter lain menunjukkan elongasi geosentrik berada di kisaran 4,6 hingga 6,2 derajat, sedangkan elongasi toposentrik berkisar antara 4,0 hingga 5,5 derajat.
Meskipun berbagai data ilmiah telah disampaikan, Observatorium Bosscha menegaskan bahwa kewenangan penetapan awal bulan Hijriah tetap berada di tangan pemerintah melalui Sidang Isbat Kementerian Agama yang akan digelar pada 19 Maret 2026.
(Sumber: Antara)
Petugas rukyat meneropong posisi hilal guna menentukan 1 Ramadhan di Pos Observasi Taman Wisata Pantai Loang Baloq, Mataram, NTB. (Dok.Antara)