Ntvnews.id, Jakarta - Pengusaha Niko Al Hakim atau yang lebih dikenal Okin, merupakan mantan suami dari selebgram Rachel Vennya yang memiliki kewajiban memberikan nafkah sebesar Rp50 juta per bulan, untuk kedua anaknya.
Namun dibeberkan oleh tim kuasa hukum Rachel Sangun Ragahdo, jika gitaris band Okaay tersebut ternyata sempat tak memberikan nafkah anak di tahun 2022 lalu selama 6 bulan. Sebelumnya Rachel Vennya juga sempat mengikhlaskan nafkah mut'ah pasca bercerai yang seharusnya dibayarkan oleh Okin sebesar Rp1 miliar, dan seiringnya waktu justru ikut mandek dalam menunaikan nafkah anak.
"Terkait dengan nafkah di tahun 2021 yang sudah disepakati, kewajiban seorang ayah Rp50 juta di tahun 2021-2022 mandek. Uang yang mandek itu tetap dibayarkan oleh Rachel, mandeknya cukup banyak, 2021 ada tiga bulan, di 2022 itu ada enam bulan," tutur Sangun Ragahdo kuasa hukum Rachel Vennya, 7 April 2026.
Di samping itu, Okin pun membenarkan jika dirinya sempat mandek tak memberikan nafkah anak di tahun 2023, lantaran tengah terlilit masalah ekonomi dimana beberapa bisnisnya bermasalah.
"2023: terdapat kelalaian dari gue dalam membayarkan kewajiban, karna disaat itu gue sedang menghadapi case dalam bisnis yang sempat membuat gue burned out, sehingga muncullah perhitungan dari ybs sejumlah nominal dan penawaran dibawah," kata Okin.
Bagi Okin, keputusannya menjual rumah Kemang merupakan hal yang tepat untuk mengakhiri perselisihan yang selama ini terus terjadi antara ia dengan Rachel Vennya.
“Karna semua masalah ini sudah terlalu panjang dan terlalu jauh, gue memutuskan untuk menjual rumah tsb karna gue merasa banyak timbulnya perselisihan. Dari awal gue sudah menawarkan untuk membalik nama, namun tidak pernah terjadi," jelasnya.
Sebagai informasi, konflik yang terjadi antara Rachel Vennya dengan Okin sendiri berpotensi menempuh jalur hukum, dimana ibu dua anak itu mantap menggandeng kuasa hukum untuk membereskan kasusnya soal dugaan penjualan rumah tanpa kesepakatan Rachel Vennya selaku sang pemilik.
Okin (Instagram)