Ntvnews.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan pencantuman label gizi pada pangan siap saji melalui sistem Nutri-Level. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terus meningkat akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang berlebih.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menilai, kebijakan tersebut sebagai terobosan penting yang sejalan dengan standar kesehatan di berbagai negara maju.
"Ini terobosan yang dilakukan oleh pemerintah, bukan pertama kali di Indonesia, banyak negara sudah melakukan ini di Singapura, di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya. Ini adalah sesuatu yang harus kita dukung dalam hal upaya pencegahan penyakit tidak menular," ujar Charles, Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga: BPOM dan Kemenkes Perkuat Regulasi Juga Inovasi Kesehatan, IGRA Jadi Sorotan
Penerapan Nutri-Level ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Fokus utamanya adalah memberikan label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis pada usaha skala besar. Charles berharap kehadiran label ini dapat mengubah perilaku konsumsi masyarakat menjadi lebih selektif.
"Jadi dengan adanya Nutri-Level ini, pemerintah kita harapkan bisa mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi makanan olahan yang lebih sehat. Dan selain dengan labeling, pemerintah juga harus memperbanyak edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang harus dikonsumsi, yang harus dihindari," tuturnya.
Kendati kebijakan berasal dari Kementerian Kesehatan, Charles menekankan pentingnya peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam implementasi teknis dan pengawasan di pasar. Tanpa pengawasan ketat, efektivitas pelabelan tersebut dikhawatirkan tidak akan maksimal.
"Dan tanpa adanya gerakan seperti ini, beban bagi kesehatan masyarakat tentu akan bertambah dan kita dukung labeling terhadap makanan yang akan diedarkan di masyarakat. Ini tugas dari Badan POM, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan, Badan POM lah yang nanti akan memberikan label dan juga melakukan pengawasan di lapangan terkait dengan beredarnya pangan olahan, khususnya yang tinggi gula, garam, dan lemak," papar Charles.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan upaya preventif terhadap risiko penyakit seperti obesitas, hipertensi, stroke, hingga diabetes tipe 2. Charles sepakat bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam keberhasilan kebijakan ini.
"Sehingga masyarakat juga bisa lebih aware, lebih punya kesadaran untuk mengkonsumsi makanan yang redah, gula, garam, dan lemak untuk kesehatan yang lebih baik," tandasnya.
Menkes (NTVNews.id/Adiansyah)