A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemain Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba - Ntvnews.id

Pemain Tangerang Hawks Ditangkap karena Narkoba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 19:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pemain asing klub basket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw. Pemain asing klub basket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemain asing klub basket Tangerang Hawks, Jarred Dwayne Shaw, ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Ia diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, setelah diduga mengimpor ganja dari Thailand yang disamarkan dalam bentuk permen.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan dalam konferensi pers di Tangerang pada Rabu bahwa penangkapan dilakukan menyusul laporan dari Bea dan Cukai mengenai pengiriman mencurigakan dari luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan pelaku ditangkap di daerah Apartemen daerah BSD Tangerang. Ini pun hasil pengembangan atas penemuan 132 bungkus dengan berat 8.69 gram narkotika golongan satu jenis Delta9 THC,” jelas Joko, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari paket yang dikirim dari Thailand berisi 132 bungkus permen, yang setelah diperiksa ternyata mengandung ganja. Kerja sama antara polisi dan Bea Cukai kemudian mengarah pada identitas penerima, yaitu seorang atlet basket asal Amerika Serikat.

Baca Juga: PSSI Rilis Harga Tiket Timnas Indonesia vs China, Paling Murah Rp300 Ribu

“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini berupaya untuk memasukkan ke Indonesia, lalu apabila proses pertama berjalan lancar, lalu akan mengirimkan paket yang lebih banyak. Namun Alhamdulillah bisa digagalkan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Jarred Dwayne Shaw, atau yang juga dikenal sebagai Jarred Shaw, mengaku bahwa ganja tersebut dipesan dari seorang rekannya di Thailand.

“Hasil keterangannya baru kali ini dilakukan, tapi kalau berhasil baru akan melakukannya lagi dan pelaku juga menggunakan barang ini," tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa narkoba tersebut awalnya dimaksudkan untuk konsumsi pribadi, tetapi ada rencana untuk mendistribusikannya kepada sesama atlet basket di Indonesia.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada pelaku,” ujar Joko.

Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa pola pengiriman yang digunakan merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Untuk atlet bola basket ini sebelum tinggal di Indonesia, dia sempat tinggal di Thailand dan di sana dia memiliki beberapa rekanan, termasuk perempuan yang di sana memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja karena di negara itu sudah legal,” paparnya.

Baca Juga: PSSI Kena Sanksi FIFA, Menpora Ajak Suporter Timnas Indonesia Lebih Santun

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai motif dari tersangka.

“Dia memenuhi gaya hidupnya, terbiasa mengkonsumsi ganja, mungkin karena sebelumnya di Thailand dan Amerika. Jadi ketika di sini dia mencoba mengadakan ganja tersebut,” tuturnya.

Menurut Michael, sang atlet menggunakan narkoba untuk meredakan stres dan sebagai bagian dari rutinitas relaksasi setelah beraktivitas.

Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika,” kata Michael.

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close