Mantan Finalis Master Chef Malaysia Masuk Bui Usai Bunuh ART Asal Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 07:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat Ilustrasi mayat (freepik/ kjpargeter)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin, meregang nyawa setelah dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia. Akibat tindak kejahatan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut, keduanya itu dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun.

Dua pelaku, yakni seorang mantan finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya, masing-masing divonis 34 tahun penjara atas perbuatan mereka terhadap Nur Afiyah di rumah mereka yang berlokasi di Penampang, Malaysia, pada tahun 2021.

Dilansir dari The Star, Rabu, 25 Juni 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), eks kontestan MasterChef Malaysia, dan Mohammad Ambree Yunos (44), mantan suaminya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap Nur Afiyah yang saat itu berusia 28 tahun.

Baca Juga: 5 WNI Dalam Pusaran Kasus Pembunuhan di Malaysia

Hakim Lim Hock Leng menetapkan bahwa masa hukuman keduanya dimulai seketika. Selain hukuman penjara, Ambree dijatuhi 12 kali cambukan, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman fisik tersebut karena pertimbangan jenis kelaminnya.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa keduanya melakukan tindakan tersebut dengan kesengajaan dan itikad yang sama. Bukti di persidangan menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat yang memang diakibatkan secara sadar oleh para terdakwa.

“Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar,” ujar Hakim Lim dalam putusannya. Ia menambahkan bahwa jaksa berhasil membuktikan bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan secara sengaja dan dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Calon Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Resmi Jadi WNI

Pasangan itu dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang menetapkan hukuman mati atau pidana penjara selama 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambukan jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Dacia Jane Romanus meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya, mengingat kekejaman kasus ini telah mengguncang publik.

“Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” kata Dacia.

Ia juga mengungkapkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan setiap hari dan tidak diberi hak-haknya sebagai pekerja, termasuk tidak dibayar upahnya dan tidak diizinkan pulang ke kampung halaman.

x|close