Kabar Bahagia! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 09:45
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi pengguna mobil listrik saat melakukan pengisian daya di SPKLU Ultra Fast Charging di Rest Area A KM 65 tol Medan - Tebing Tinggi. Ilustrasi pengguna mobil listrik saat melakukan pengisian daya di SPKLU Ultra Fast Charging di Rest Area A KM 65 tol Medan - Tebing Tinggi. (Dok.Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dilanjutkan. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keistimewaan bebas dari aturan ganjil genap.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut selaras dengan arahan pemerintah pusat, khususnya melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait dukungan kendaraan listrik.

Menurutnya, pembebasan PKB dan BBNKB tetap menjadi stimulus penting untuk meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan berbasis listrik.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," jelas Lusiana dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei 2026.

Kebijakan ini tidak hanya meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat ekosistem energi terbarukan di Jakarta.

Ilustrasi. Mobil listrik sedang melakukan pengisian daya. (Foto: Reuters) Ilustrasi. Mobil listrik sedang melakukan pengisian daya. (Foto: Reuters)

Baca Juga: Recall ICCU Hyundai dan Kia Digugat: Masalah Mobil Listrik Belum Tuntas, Pemilik Kembali Dirugikan

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga masih mendapatkan fasilitas bebas dari pembatasan lalu lintas ganjil genap. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan emisi karbon serta menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta memandang pengembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi besar mobilitas perkotaan. Selain memberikan insentif, pemerintah juga terus mendorong integrasi dengan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.

x|close