Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang menjalankan tugas.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik agar tetap terjaga dengan baik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak.
Baca Juga: Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Polri Tegaskan Aturan Disiplin di Media Sosial
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024.
Surat tersebut menjadi landasan dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital personel, terutama saat mereka sedang melaksanakan tugas resmi sebagai aparat kepolisian.
Tak hanya itu, seluruh anggota Polri juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota Polri.
Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Baca Juga: Diduga Tipu 44 Ribu Korban, Koperasi BLN Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dimanfaatkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucapnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personelnya dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga dan semakin meningkat.
(Sumber: Antara)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri. (Antara)