Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.
Kepala Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan red notice tersebut diterbitkan Interpol pada Juli 2026.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Penerbitan Interpol Red Notice itu dilakukan setelah adanya permohonan dari Divhubinter Polri. Syekh Ahmad Al Misry diketahui telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Dukung Pengajuan Red Notice Interpol untuk Pulangkan Ustadz SAM dari Mesir
Berdasarkan informasi pada laman resmi Interpol, nama Syekh Ahmad Al Misry tercatat sebagai Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed pada bagian nama depan, sedangkan Ahmed tercantum sebagai nama keluarga.
Dalam data identitas tersebut, Al Misry tercatat lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Dalam perkara yang menjeratnya, Al Misry diduga melakukan tindak pidana berupa perbuatan cabul serta pelecehan seksual secara fisik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara
Laporan terhadap Al Misry diterima kepolisian pada November 2025 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Ustadz Abi Makki yang menjadi saksi dalam perkara tersebut menyebut dugaan pelecehan terjadi pada 2021. Saat itu, Al Misry diduga melakukan tindakan tersebut terhadap para santrinya.
Setelah kejadian itu, para korban bersama guru santri dan tokoh agama melakukan tabayyun. Dalam proses tersebut, Al Misry disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi dugaan perbuatan pelecehan seksual sesama jenis.
Namun, pada 2025, para guru kembali memperoleh pengakuan dari santri yang menyebut Al Misry diduga melakukan tindakan serupa.
Atas dugaan tersebut, pihak terkait kemudian membuat laporan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.
(Sumber: Antara)
Syekh Ahmad Al Misry. (Interpol)