Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan LPR (47), pengemudi mobil jenis sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero Sport, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap pedagang buah berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu, 2 Mei 2026.
“Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ojo menjelaskan bahwa LPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 311 terkait tindakan mengemudi secara membahayakan dan Pasal 312 mengenai tabrak lari.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan bersikap kooperatif serta tidak melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ucap Ojo.
Baca Juga: Polisi Buru Pengemudi Pajero yang Tabrak Lari Pedagang Buah Lansia di Jaktim
Selain itu, keputusan tidak menahan tersangka juga didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, termasuk keyakinan bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Ojo dalam keterangan sebelumnya di Jakarta, Senin.
Namun, pihak kepolisian belum merinci proses penangkapan maupun identitas lengkap pengemudi tersebut.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Darwis Yunarta, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, dekat Halte Agraria, wilayah Duren Sawit.
Baca Juga: Pengemudi Pajero Tabrak Lari di Jaktim Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi
"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata dia.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak seorang pedagang buah yang sedang menyeberang jalan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek di bagian kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian pipi kanan.
(Sumber: Antara)
Kendaraan roda empat yang diamankan oleh petugas Ditlantas Polda Metro Jaya karena melakukan tabrak lari di Jalan Raya Kalimalang Arah Timur dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (4/5/2026). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya (Antara)