Menghilang Usai Jadi Tersangka, Keberadaan Pengasuh Ponpes di Pati Masih Misterius

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 14:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Keberadaan Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati, hingga kini belum diketahui. Polisi mengungkap bahwa yang bersangkutan sulit dilacak, bahkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa upaya komunikasi telah dilakukan melalui pihak keluarga. Namun hasilnya nihil.

"Kami panggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan. Namun, A juga tidak dapat dihubungi (lost contact)," kata Dika kepada wartawan, Selasa (5/5).

Sebelumnya, Asyhari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (4/5). Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui, memunculkan dugaan bahwa ia sengaja menghindari proses hukum.

Ketidakhadiran tersangka dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan. Kepolisian pun membuka kemungkinan melakukan tindakan tegas apabila situasi ini berlanjut.

Baca Juga: BMW Tembus 2 Juta Produksi Mobil Listrik, Tonggak Baru Industri Otomotif

"Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan. Apabila tidak ada konfirmasi keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan," ujar Dika.

Dalam perkara ini, Asyhari dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan.

"Ancaman hukumannya itu dari Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Dika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Itu ancamannya lebih berat, hukuman maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu," jelasnya.

Terkait sejumlah klaim pribadi tersangka, termasuk pengakuan sebagai keturunan nabi, polisi menegaskan hal tersebut tidak menjadi bagian dari penyelidikan.

Baca Juga: Sopir di Cengkareng Tewas di Dalam Mobil, Tubuh Sudah Membiru

"Soal kabar tersangka sebagai keturunan nabi, kami tidak menanyakannya. Kami saat ini lebih fokus pada perkara pidananya," kata Dika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Kami meminta masyarakat untuk percaya kepada kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan ini," imbuhnya.

Seiring mencuatnya kasus ini dan hilangnya tersangka, kondisi di lingkungan pondok pesantren turut berubah. Polisi terus melakukan pemantauan terhadap situasi di lapangan.

"Kondisi di ponpes kami monitoring. Kami kurang tahu status santrinya sekarang bagaimana. Tetapi mereka dijemput oleh orang tuanya masing-masing," ujar Dika.

Kompleks pondok pesantren dilaporkan tampak sepi, seiring banyaknya santriwati yang telah dipulangkan oleh keluarga mereka. Warga sekitar mengaku terkejut dengan kasus yang menyeret nama Asyhari. Mereka mengenalnya sebagai pribadi yang cenderung tertutup, terutama setelah menjadi tokoh agama.

Baca Juga: PM Irak Tawarkan Baghdad Jadi Mediator Konflik Iran-AS

"Waktu muda kumpul seperti warga pada umumnya. Sikapnya berbeda saat sudah jadi kiai. Mungkin karena merasa sudah jadi tokoh. Wah, karena dia tertutup, warga tidak tahu keberadaannya" kata Rozikin Paiden.

Di sisi lain, kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan tekanan yang dialami para santriwati. Mereka disebut kerap diminta menemani tersangka pada malam hari.

Jika menolak, para korban diduga mendapat ancaman serius, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari pondok pesantren. Situasi ini memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Hingga kini, pencarian terhadap Asyhari masih berlangsung, sementara aparat terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

x|close