Tipikor Semarang Bebaskan Eks Pejabat Bank BJB dalam Kasus Kredit Sritex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 15:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). ANTARA/I.C. SenjayaAntara Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata (kiri) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). ANTARA/I.C. SenjayaAntara (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Dalam sidang yang digelar Kamis, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Rommel saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Sritex Ditunda, Hakim Belum Siap

Namun, majelis hakim menilai unsur kesalahan subjektif tidak terbukti dalam perkara tersebut. Hakim menyebut terdakwa telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur yang berlaku saat proses pemberian kredit dilakukan.

“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. Oleh sebab itu, pengadilan memutuskan terdakwa harus segera dibebaskan serta mendapatkan pemulihan hak-haknya.

“Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah maka haruslah dibebaskan seketika,” kata hakim.

Baca Juga: Komut PT Sritex Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut menyebabkan kerugian bagi Bank BJB hingga mencapai Rp670 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close