BGN dan BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 16:36
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar (kanan) dalam penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar (kanan) dalam penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-BGN. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama guna memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam aspek keamanan pangan.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah diteken kedua lembaga pada 23 Januari 2025. Dalam kesepakatan itu, BGN dan BPOM sepakat menggunakan mekanisme swakelola tipe dua sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan perjanjian kerja sama ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas kedua institusi dalam mendukung keberhasilan Program MBG.

“Tujuannya untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas dalam mendukung keamanan pangan Program MBG, sehingga dapat mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Dadan, keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam implementasi Program MBG. Pemerintah ingin memastikan seluruh makanan yang disalurkan kepada masyarakat telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: BGN Bantah Siswa di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPOM akan memperkuat sistem pengawasan pangan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Sinergi ini penting agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis uji laboratorium dan standar keamanan pangan yang terukur,” kata Dadan.

Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi penyusunan metode analisis pengujian pangan, pelaksanaan pengawasan dan pengujian makanan, hingga tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. Selain itu, kedua pihak juga akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, sarana, serta prasarana pendukung.

Pelaksanaan teknis kerja sama nantinya akan diatur lebih lanjut melalui kontrak swakelola tipe dua antara pejabat pembuat komitmen dari instansi pemberi pekerjaan dengan tim pelaksana dari instansi penerima pekerjaan.

Baca Juga: BGN Goes to Campus di Unhas, Perkuat Peran Kampus sebagai Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Seluruh proses pelaksanaan pengawasan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme swakelola.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap pengawasan kualitas dan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

(Sumber: Antara)

x|close