Sidang Tuntutan Dirut Terra Drone Ditunda hingga 11 Mei 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 18:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana sidang Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/Khaerul Izan. Suasana sidang Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Michael Wishnu Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026. ANTARA/Khaerul Izan. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan ditunda hingga Senin, 11 Mei 2026.

"Kami minta sidang ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Daru, penundaan pembacaan tuntutan dilakukan karena pihak jaksa masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

"Kami masih memerlukan waktu," ungkap Daru kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dirut Terra Drone Didakwa Lalai, Jaksa Sebut Minimnya Sistem Keselamatan Picu 22 Karyawan Tewas

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan waktu tambahan kepada jaksa penuntut umum hingga Senin, 11 Mei 2026, untuk menyiapkan dokumen tuntutan.

"Tanggal 11, ya, untuk pembacaan tuntutan," ujar Purwanto.

Dengan keputusan tersebut, sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 resmi ditunda.

Dalam perkara ini, Michael Wishnu Wardana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terpopuler: Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Karo, Dirut Terra Drone Didakwa Lalai

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana akibat kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, maupun banjir sehingga membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum terhadap barang.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan maksimal satu tahun.

(Sumber: Antara)

x|close