MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus, Ini Dalihnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2024, 13:13
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) 'membela' putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Ini ditunjukkan saat MK menyikapi permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah, agar Kaesang tak bisa menjadi gubernur.

Permohonan ini diajukan warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon soal judul permohonan.

Ini disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menganggap, judul permohonan itu tak etis lantaran bersifat provokatif.

"Ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan, dan itu tidak lazim, supaya dihapus," ujar Arief.

Arief memandang, seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurut dia, ada kesan provokasi dalam judul permohonan tersebut.

"Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini," kata dia.

Arief menjelaskan, hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Karenanya etika dalam hukum pun perlu diperhatikan.

Halaman
x|close