A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026 - Ntvnews.id

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 07:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan seluruh rangkaian pembuktian perkara telah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam.

Menjelang agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah mulai Selasa, 12 Mei 2026.

Meski demikian, hakim menegaskan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka status penahanannya akan dikembalikan ke rutan.

Hakim Ketua menekankan keputusan pengalihan status tahanan itu semata-mata didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa, tanpa adanya faktor lain.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Jelang Operasi

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Rocky Gerung hingga Christine Hakim Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Prancis Konfirmasi Kasus Hantavirus Pertama

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri, Pesawat Terbakar Saat Mendarat di Nepal

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:45 WIB

Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:40 WIB

Trump: Gencatan Senjata Iran di Ambang Kritis

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:30 WIB

Arab Saudi dan Rusia Resmi Berlakukan Bebas Visa

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:20 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square

News Selasa, 12 Mei 2026 | 08:12 WIB
Load More
x|close