KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Beri THR ke Instansi Vertikal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 09:56
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. (ANTARA/HO-KPK) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. (ANTARA/HO-KPK) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring.

Baca Juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Dugaan Pemerasan THR Forkopimda

Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya.

Ia menilai para kepala daerah saat ini justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah kasus yang ditangani KPK dengan modus dugaan pemberian THR tercermin dalam tiga operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026.

Modus dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Setelah itu, KPK juga mengungkap adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Baca Juga: BPS: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Didorong MBG dan THR PNS

Sementara dalam kasus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, awalnya KPK menyebut kepala daerah tersebut menerima uang dugaan suap yang kemudian akan digunakan untuk pembagian THR.

Namun, belum dijelaskan secara rinci terkait rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut.

Pada Senin, 21 April 2026, KPK mengungkap telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mendalami dugaan pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri merupakan contoh instansi vertikal yang berada di daerah.

(Sumber: Antara)

x|close