DPR Minta Digitalisasi Dipercepat, Biar Gak Lagi Minta Fotokopi e-KTP Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 23:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Cukup bawa KTP dan ponsel, pengunjung Imlek Festival 2577 bisa menikmati layanan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Banteng. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran untuk deteksi dini kesehatan di tengah kemeriahan festival. Cukup bawa KTP dan ponsel, pengunjung Imlek Festival 2577 bisa menikmati layanan Cek Kesehatan Gratis di Lapangan Banteng. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran untuk deteksi dini kesehatan di tengah kemeriahan festival. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti potensi penyalahgunaan data lewat praktik fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang masih sering terjadi. Menurut Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad, fotokopi e-KTP rawan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk kejahatan digital.

"Fotokopi KTP yang tersebar itu risikonya besar; bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga pembukaan rekening fiktif. Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut," ujar Ali, Selasa, 12 Mei 2026.

Dia menuturkan, e-KTP sudah tertanam cip yang memuat data pribadi lengkap warga negara Indonesia (WNI) yang memilikinya. Karenanya, kebiasaan fotokopi e-KTP sudah tidak relevan dan malah memperbesar risiko kebocoran data pribadi masyarakat.

"Jika e-KTP sudah ada cipnya, seharusnya tidak perlu lagi ada drama fotokopi berulang kali. Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data," tutur Ali.

Atas itu ia meminta pemerintah mempercepat digitalisasi layanan kependudukan untuk mengurangi syarat penggunaan fotokopi e-KTP.

"Digitalisasi jangan hanya jadi slogan di atas kertas. Harus benar-benar diwujudkan dalam layanan yang aman, praktis, dan tidak membebani rakyat. Kita harus menuju sistem satu data yang valid dan terlindungi," tandas Ali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, sebelumnya menegaskan lembaga pengguna untuk tak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP kepada masyarakat.

Tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi (PDP). Dia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

TERKINI

21.800 Rumah di Kumamoto Jepang Dilaporkan Rusak Akibat Gempa

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:27 WIB

Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:21 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Tunjuk 6 Komandan Militer Baru

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 13:09 WIB

KPK Pertimbangkan Panggil Kembali Ridwan Kamil Kasus BJB

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 12:58 WIB

Overstay 3.073 Hari, WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

Update Gempa M7,4 di Kolombia: Korban Tewas 111 Orang

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:51 WIB

AS Cabut Lebih dari 175.000 Visa Sejak Trump Kembali Menjabat

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 12:45 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close