Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar Investasi Zahra Berkah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2026, 18:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah dalam konferensi pers di Ternate, Maluku Utara, Senin, 21 September 2026. Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah dalam konferensi pers di Ternate, Maluku Utara, Senin, 21 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Ternate - Penyidik Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, masih menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) yang melibatkan pemiliknya, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka. Dana yang telah teridentifikasi sejauh ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penyidik tengah memeriksa empat rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui total dana yang sebenarnya terkumpul dalam kegiatan investasi tersebut.

"Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar," kata Anita.

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp3,5 miliar dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader. Dana tersebut terbagi menjadi sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan dicairkan pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,9 miliar yang pencairannya dijadwalkan berlangsung mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Baca JugaOJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar dalam Kasus Asuransi Jiwa Prolife

Selain melalui koordinator, polisi juga menemukan sekitar Rp400 juta yang diberikan secara langsung kepada tersangka.

Seluruh dana tersebut diketahui masuk ke empat rekening berbeda. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening tersebut guna memastikan jumlah dana yang dihimpun sekaligus menghitung besaran kerugian yang dialami masing-masing pihak.

"Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Sebelum menggunakan nama Zahra Berkah, Sahriyani diketahui telah menjalankan kegiatan investasi dengan nama Finance Wise. Kegiatan tersebut dimulai pada April 2025 dan kemudian berganti nama menjadi Investasi Zahra Berkah pada Juni 2025.

Baca JugaBareskrim: Deposit Judol Hayam Wuruk Rp13,9 Triliun

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah," katanya.

Dalam menjalankan skema tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil sebesar lima hingga 10 persen. Nominal dana yang dapat disetorkan peserta beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tidak dibatasi jumlahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa Sahriyani merekrut 27 koordinator atau leader untuk mencari serta mengajak masyarakat menanamkan dana. Mereka terdiri atas 18 orang yang berada di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.

Anita menegaskan bahwa kegiatan investasi yang dijalankan Zahra Berkah tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sahriyani kini telah berstatus tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close