Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar “Ir.” secara tidak sah. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026 oleh lima dokter spesialis Indonesia yang didampingi advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
”Benar (Menkes) dilaporkan Senin, 11 Mei (2026) tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Selasa, 12 Mei 2026.
Para pelapor terdiri atas Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, dr. Nurdadi Saleh, Dr. dr. Erri Supriadi, dan dr. Baharrudin. Mereka mempertanyakan legalitas penggunaan gelar “Ir.” oleh Menkes yang diketahui memiliki latar pendidikan Fisika Nuklir dari Institut Teknologi Bandung.
”Kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu, tetapi gelar palsu. Jadi, Pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” ungkapnya.
Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar “Ir.” hanya dapat digunakan oleh pihak yang memenuhi persyaratan profesi insinyur dan berasal dari rumpun teknik atau rekayasa. Sementara itu, bidang Fisika Nuklir disebut berada di bawah rumpun FMIPA atau sains.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Belum Ada Penularan Hantavirus ke Manusia di Indonesia
Dokumen itu menyebut bahwa pada masa kelulusan tahun 1988, lulusan FMIPA ITB menggunakan gelar Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.).
Dalam dokumen tersebut juga tertulis, “Seorang lulusan FMIPA Fisika seperti Budi Gunadi Sadikin tidak otomatis memenuhi syarat memperoleh gelar Ir.”
Selain itu, para pelapor menyoroti penggunaan gelar “Ir.” yang disebut muncul di sejumlah platform digital ITB, termasuk halaman Senat Akademik dan dokumen pemilihan Ketua Majelis Wali Amanat ITB periode 2024-2029.
Kuasa hukum pelapor, OC Kaligis, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar administrasi penulisan nama, melainkan menyangkut legitimasi moral seorang pejabat publik.
“Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil?” ujar OC Kaligis dalam keterangannya.
Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pastikan RS Kemenkes Tetap Layani Kasus Darurat Saat Libur Idul Fitri dan Nyepi
Ia juga menilai dugaan penggunaan gelar tidak sah yang dibiarkan tanpa klarifikasi dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintahan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam siaran pers yang beredar, disebutkan bahwa sebelumnya OC Kaligis telah mengirim surat kepada Presiden RI pada 12 Juni 2025 terkait keprihatinan sejumlah guru besar medis terhadap kebijakan Menkes. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2025, surat klarifikasi mengenai penggunaan gelar “Ir.” juga dikirim langsung kepada Budi Gunadi Sadikin. Namun hingga Mei 2026, para pelapor menyebut belum menerima jawaban resmi.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong para dokter mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)