Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Senin sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan kasus promosi gas N2O merek Whip Pink yang sempat dikaitkan dengan acara musik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai promosi dan penjualan produk Whip Pink yang pernah muncul bersamaan dengan penyelenggaraan DWP pada 2023.
"Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023," kata Eko.
Menurut Eko, pihak manajemen DWP bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses pendalaman perkara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap peredaran dan promosi produk gas N2O merek Whip Pink.
Sebelumnya, pada Jumat, 6 Juni 2026 malam, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba telah memeriksa seorang pemengaruh media sosial berinisial ZNM (20) terkait penggunaan produk yang sama. ZNM menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam dan mendapat 30 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan itu juga melibatkan saksi lain berinisial APG yang turut dimintai keterangan mengenai penggunaan Whip Pink yang viral melalui akun Instagram Makassar Inpo.
Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali.
"ZNM membeli gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar," katanya.
Baca Juga: BPOM Perketat Pengawasan N2O Usai Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
Kepada penyidik, ZNM juga menjelaskan bahwa keinginannya mencoba produk tersebut muncul setelah mendapat informasi dari teman dan merasa penasaran terhadap efek yang ditimbulkan.
"Keterangan saksi, terkait efek setelah penggunaan Whip Pink, merasa sakit kepada dan fly," katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga memperoleh informasi bahwa salah satu teman saksi yang menggunakan zat tersebut mengalami kelumpuhan sementara (temporary). Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan, yakni RV (29) dari Jakarta Utara, AM (29) dari Tangerang, CD (29) dari Jakarta, APG (21) dari Makassar, dan ZNM (20) dari Makassar. Kelima saksi tersebut diperiksa dalam rangka mengungkap jaringan produksi dan distribusi gas N2O merek Whip Pink.
Baca Juga: Bareskrim: Influencer APG Gunakan Whip Pink untuk Mencari Sensasi “Fly”
Pada April 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi Whip Pink di Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang diamankan, diketahui bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM terkait produksi dan penjualan produk tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi produksi dan gudang distribusi Whip Pink dimiliki oleh AH, SC, dan JH. Jaringan penyimpanan dan distribusinya tersebar di 10 kota dengan total 16 titik gudang yang berada di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok.
Whip Pink sendiri merupakan merek tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida (N2O), yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "gas ketawa".
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Antara)