Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto diagendakan menyaksikan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam penyerahan denda tahap ketujuh ini, Satgas PKH akan menyerahkan sebanyak Rp 10,2 triliun atau tepatnya Rp 10.270.051.886.464 dan lahan seluas 2.373.171,75 hektare (ha).
Uang tunai Rp 10,2 triliun yang akan diserahkan Satgas PKH kepada negara dipamerkan di halaman Kejagung.
Terdapat tiga gunungan uang yang dipamerkan. Sebanyak dua gunungan dengan ketinggian sekitar 3 meter, sementara satu hubungan lainnya memiliki ketinggian sekitar 2 meter.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Denda Administratif 10,2 T dan Penyelamatan Keuangan Negara
Penyerahan hasil kerja Satgas PKH ini merupakan yang ketujuh kalinya. Namun, baru pada penyerahan keempat pada Senin, 20 Oktober 2025, Prabowo menyaksikan secara langsung. Saat itu, Satgas PKH menyaksikan penyerahan uang Rp 13 triliun yang merupakan hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara.
Selanjutnya, Prabowo menyaksikan penyerahan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 pada Rabu, 24 Desember 2025. Terakhir, Prabowo menyaksikan penyerahan uang denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan dengan nilai Rp 11.420.104.815.858, Jumat, 10 April 2026.
Moment Prabowo Pidato di Hadapan Gunungan Uang Tunai Rp 10,2 Triliun Hasil Kerja Satgas PKH (NTVnews)