Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Ketemu Cak Imin di Markas PKB, Kaesang Pakai Sarung dan Kopiah
Pernyataan resmi tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas laporan yang menuduh Cak Imin melakukan penyalahgunaan wewenang terkait keterlibatan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.
Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin terkait keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Baca Juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Gegara Ajak Istri Jadi Tim Pengawas Haji