Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka Kejahatan Jalanan Selama 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 20:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan para tersangka ditangkap dari pengungkapan 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya bersama jajaran.

Ia merinci kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Kabupaten Serang Marak Curanmor, Nekat Pakai Senjata Api

Menurut Iman, langkah penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, serta rekaman CCTV dari sejumlah lokasi kejadian.

"Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respon cepat dari Polda Metro Jaya dalam upaya melakukan pengungkapan terhadap berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga: Kapolri Naikkan Pangkat Anumerta Brigadir Arya Supena yang Gugur Saat Gagalkan Curanmor

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

"Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 10 tahun," ucapnya.

Iman juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna membantu aparat kepolisian melakukan respons cepat terhadap gangguan keamanan.

(Sumber: Antara)

x|close