Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024, mengatakan tersangka berinisial DP selaku kuasa kerjasama operasi atau KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Ketidaknyamanan saat Melintasi Sambungan Tol MBZ
Terungkap! Tol MBZ Dibikin Naik-Turun Bergelombang biar Hemat Biaya
Ia menjelaskan, penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.
“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.