Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan JPU akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
“Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Adapun hal-hal yang berkaitan dalam pengajuan banding, ia mengatakan masih menunggu informasi selanjutnya.
Diketahui, sebanyak empat terdakwa dalam kasus ini telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Terdakwa Djoko Dwijono (DD) yang merupakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofiah Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite (TBS) dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Djoko sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Lalu, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara dan dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.