Viral Anggota Kopassus Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer
Kodam Udayana: Joni si Bocah Merah Putih Lanjut Seleksi TNI AD
Tentu pakaian tersebut tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Sidang keduanya dijadwalkan bakal berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang (Dispenad).