Pernyataan Kadispenad Usai Viral Ada Anggota Kopassus Jalani Sidang di Pengadilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 05:25
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer (TikTok: mrbolon)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkiat viralnya anggota Kopassus jalani sidang di Pengadilan umum.

Dalam keterangannya, Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD," katanya, dikutip dari Instagram @tni_angkatan_darat Selasa, 6 Agustus 2024.

"Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," sambungnya.

Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer <b>(TikTok: mrbolon)</b> Viral Anggota TNI Jalani Sidang di Pengadilan Umum Bukan di Pengadilan Militer (TikTok: mrbolon)

Dijelaskan, bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus. 

Baca Juga: 

Halaman

TERKINI

Load More
x|close